Kalimantanesia – Banjarbaru menjadi kota peringkat pertama rawan konflik Pemilu di Kalsel. Status ini dilatarbelakangi beberapa indikator.
“Seperti faktor sosial politik, kultural, geografis dan kondisi politik wilayah setempat,” kata Komisioner Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kalsel, Thessa Aji Budiono, Senin (1/7).
Faktor lainnya karena belum adanya kantor KPU maupun Bawaslu. Padahal, seharusnya KPU dan Bawaslu Provinsi harus berlokasi di ibu kota provinsi.
Ketentuan ini sudah tercatut sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Thessa bilang, pemindahan kantor itu bakal secepatnya direalisasikan. Bahkan asetnya ada sejak lama.
“Untuk bangunan. tahun ini segera dimulai,” ujarnya.
Di samping itu, nantinya ada kantor perwakilan KPU dan Bawaslu di Banjarbaru. Semacam proses saat dibangun kantor KPU dan Bawaslu di Banjarbaru.
“Saya harap, kantor KPU dan Bawaslu bisa segera bertempat di ibu kota Provinsi Kalsel,” tutupnya.