Bakal Ada Penarikan Pajak dari Pasang Spanduk Politisi di Banjarbaru

POTRET - Marak spanduk maupun baliho bertebaran di Banjarbaru. Salah satunya di sekitaran jalan akses bandara Internasional Syamsudin Noor. (Foto: Putri/Poros Kalimantan)

Kalimantanesia – Masa kampanye Pemilu 2024 belum dimulai, namun spanduk bergambar wajah politisi bertebaran di Banjarbaru.

Para caleg wajib tahu. Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Banjarbaru kini resmi menetapkan penarikan pajak dari spanduk maupun baliho berwajah politisi tersebut.

Read More

Penarikan pajak sebesar 25 persen ini berdasarkan koordinasi BPPRD dengan Bawaslu dan KPU Kota Banjarbaru.

Tertera dalam dua aturan. Pertama, peraturan komisi pemilihan umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu tahun 2024.

Lalu kedua, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pajak dan Retribusi Kota Banjarbaru. Keduanya berlaku dari 8 Agustus 2023.

Lantas apa landasan penerapannya? Sederhana saja. Menurut Rudi, menjamurnya spanduk bergambar caleg di Banjarbaru belakangan ini lebih dari iklan rokok.

“Para caleg yang dikenakan pajak reklame adalah mereka yang telah memasang spanduk maupun baliho sebelum masa kampanye 28 November 2023 hingga 4 Februari 2024 mendatang,” ungkap Rudi pada awak media, Senin (14/8) pagi.

Surat edaran terkait hal ini sudah disampaikan ke seluruh DPW maupun DPC partai politik (parpol).

Hingga saat ini, pihak BPPRD masih melakukan perhitungan jumlah spanduk maupun baliho yang caleg yang terpasang di Banjarbaru.

“Jumlah (spanduk) masih dihitung. Kami membagi tiga tim; di Banjarbaru Kota, Banjarbaru Utara dan Selatan, dan Landasan Ulin Liang Anggang,”  ungkapnya.

Bagaimana jika caleg ketahuan tak membayar pajak reklame? Rudi menyebut, bakal mendata dan melayangkan surat peringatan.

Jika diingatkan tiga kali belum ada tindakan, maka spanduk maupun baliho terpaksa dicabut.

Sementara Ketua DPRD Banjarbaru, Fadliansyah Akbar mengatakan bahwa sosialisasi surat edaran ini terlambat dan tidak melibatkan unsur parpol.

“Apalagi ini kesepakatan KPU, Bawaslu dan BPPRD. Ini pajak yang membingungkan bagi saya sebagai perwakilan partai politik,” ucap Fadli, Sabtu (12/8) malam kemarin.

Untuk selanjutnya, Fadli bakal mengerahkan pihaknya memanggil BPPRD Banjarbaru.

“Nanti ada koordinasi dari Komisi II dan BPPRD. Nanti kami lihat terkait penarikan pajak. Apalagi surat edaran ini baru disebar,” lugasnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *