Kalimantanesia – DPRD Banjarbaru tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kesehatan.
Dalam Raperda ini, nantinya ada beberapa regulasi yang dimuat. Seperti terkait manajemen pengawasan rumah sakit.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Reza Fahlevi, beberapa waktu lalu.
“Ini perda inisiator. Karena selama ini yang melakukan penyusunan Raperda ini di Kalimantan Selatan baru ada dua, yakni Tanah Bumbu dan Banjarbaru,” katanya.
Kata Reza, regulasi peraturan kesehatan adalah regulasi baru. Sehingga, regulasi daerah maupun aturan di bawahnya harus menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan baru.
Selain itu, LMPM ULM juga telah melewati beberapa tahapan sebelum Uji Publik Raperda Kesehatan. Seperti melakukan rapat awal dengan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Banjarbaru, dan menggelar Focus Group Discussion (FGD)
“Selain itu, ada juga masukan dari akademisi,” tambahnya.
Reza berharap melalui uji publik ini, penyempurnaan draft Raperda bisa dilakukan. “Apalagi Perda ini adalah produk hukum. Jangan sampai nantinya Perda ini mandul,” pungkasnya.