Kalimantanesia – Kampanye selalu identik dengan tanda mata berupa suvenir. Sah saja. Tapi Bawaslu Kalsel punya aturannya.
Angka konversi bahan kampanye dibatasi. Maksimal Rp100 ribu. Peserta pemilu diminta patuh. Ini demi menghindari potensi kerawanan politik uang.
Ketua KPU Kalsel, Andi Tenri Sompa mengingatkan peserta pemilu 2024 agar melaksanakan kampanye sesuai ketentuan yang berlaku,
Yakni Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023. tentang Kampanye Pemilihan Umum Pasal 33 ayat 7 yang mengatur bahan kampanye sah.
“Bahan kampanye nilainya tak boleh lebih dari Rp100 ribu,” katanya, Sabtu (2/12/2023).
“Yang perlu diingat caleg, bahan kampanye tak boleh berupa uang tunai. Peserta pemilu juga dilarang keras memberi uang atau barang, selain barang kampanye,” tambahnya
Kata dia, kegiatan ini dapat dilakukan peserta pemilu dalam beberapa metode.
“Di antaranya pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran alat kampanye, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, kampanye di media sosial, dan iklan di media massa,” paparnya.