Denda PBB-P2 di Tala Turun Jadi 1 Persen Sebulan

SUASANA - Kantor Dinas Bapenda Tanah Laut

Kalimantanesia – Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Tanah Laut sudah disebar.

Hal ini disampaikan Kepala Bapenda Tala, Rudi Ismanto. Ia bilang, tempo pembayaran hingga 28 Juli 2024. Lewat tempo, denda 1 persen. Lebih kecil dari sebelumnya, 2 persen.

Read More

“Pada tahun lalu, 2 persen per bulan. Maksimalnya 24 bulan atau 2 tahun,” katanya, Selasa (14/5).

Penurunan denda ini tertuang dalam Perda nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ia menyebut, 2 persen dianggap ketinggian. Tarif pengenaan diturunkan agar tak membebani masyarakat. Harapannya, tidak telat.

“Usahakan jangan sampai telat. Bayar tepat waktu biar tidak denda. Kami ada bonus bagi desa yang presentasi pelunasannya terbanyak,” ujarnya.

Ia mengakui, sangat jarang desa dengan tingkat pelunasan hingga 100 persen.

Di samping itu, ia menekankan kepada desa mengonfirmasi terkait objek di wilayahnya. “Apakah benar atau tidak objeknya, ada atau tidak, siapa tahu jadi fasilitas umum (fasum) atau dobel,” pungkasnya.

Biar tahu saja. Target PPB-P2 tahun 2024 sebesar Rp8 miliar. Lebih tingga dibanding tahun 2023 sebesar Rp6 miliar. Realisasinya akhir bulan April tadi Rp1 miliar lebih.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *