Diduga Suruhan Napi, Pasutri Simpan 14 Kg Sabu Diringkus di Banjar

KOLASE - Pasangan suami istri (pasutri) tersangka tindak pidana narkoba serta barang bukti yang diamankan Polda Kalsel.

Kalimantanesia – Pasangan suami istri menyimpan 14 kilogram sabu-sabu di Banjarmasin diringkus polisi.

Kedua tersangka yakni MY (32), dan istrinya, EV (42). Mereka ditangkap di Jalan A. Yani Km 14,5 Komplek Sejahtera Mandiri Asri, Gambut, Kabupaten Banjar, Jumat (1//12/2023) lalu.

Read More

Penangkapan dipimpin Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Kalsel, AKBP Jupri Tampubolon.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Kelana Jaya menuturkan kronologi penangkapan.

Semula tim melakukan penyelidikan di sekitar lokasi yang dicurigai. Di situ, didapati dua orang, laki dan perempuan dengan gerak-gerik mencurigakan.

Mereka mengendarai motor dan berhenti di pinggir jalan. Setelah diamati, ternyata mereka mengambil ransel di samping pohon pisang.

“Usai dicegat tim kami, keduanya tak berkutik. Ketika digeledah isi tas, didapati sabu-sabu seberat 14,230 gram atau kurang lebih 14 kilogram,” tuturnya, Rabu (6/12/2023).

Pengakuan tersangka kepada polisi, mereka disuruh seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) untuk mengambil barang haram tersebut.

Hasil pemetaan petugas, terungkap sabu berasal dari jaringan Pontianak, Kalimantan Barat.

Jaringan ini terhubung dengan kaki tangannya yakni narapidana yang ada di sebuah Lapas di Kalsel.

“Identitas narapidana yang disebut masih didalami. Jika cukup bukti keterkaitannya, akan kami lakukan pemeriksaan nantinya dengan bekerja sama dengan pihak Lapas,” jelasnya.

Sementara atas perbuatan kedua tersangka, mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 112 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancamannya pidana minimal 5 tahun; maksimal 20 tahun atau hukuman mati,” pungkasnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *