Disdik Tanbu Larang Pungutan Liar dalam PPDB dan Kegiatan Perpisahan di Luar Sekolah

BICARA - Kepala Dinas Pendidikan (Disidik) Tanah Bumbu, Amiluddin.

Kalimantanesia – Dinas Pendidikan (Disdik) Tanah Bumbu (Tanbu) melarang pungutan liar dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Kepala Disdik Tanbu, Amiluddin mengatakan, larangan ini berlaku untuk sekolah swasta yang telah menerima bantuan operasional dan sekolah negeri.

Read More

“Pungutan mencakup perpindahan peserta didik, pembelian seragam dan buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB,” katanya, Jumat (14/6).

Amiluddin tegas, Kebutuhan seragam jadi tanggung jawab orang tua siswa.

Sikap lebih lanjut dibuktikan dengan dikeluarkannya surat edaran. Tujuannya mencegah praktik pungli dan meringankan beban orang tua siswa.

Sekolah juga dilarang melaksanakan kegiatan perpisahan siswa di hotel, gedung, ataupun tempat rekreasi di luar lingkungan sekolah.

“Hanya di lingkungan sekolah dan harus dilaksanakan dengan sederhana,” tutupnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *