Jabatan Kades Diperpanjang, Anggaran Didambakan Naik

Kalimantanesia – Presiden Jokowi menyetujui jabatan kepala desa (kades) diperpanjang jadi 8 tahun. Sebelumnya hanya enam tahun.

Hal ini sesuai dengan dokumen Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang memuat sejumlah revisi ketentuan sebelumnya.

Read More

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Tala, Bambang Kusidarisman mencatat, ada 126 kades yang akan dikukuhkan terkait perpanjangan jabatan ini.

“Ada yang masih berstatus Pj. Meski tak ada batasan waktu definitif, namun disarankan mereka melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW). Setelah itu, baru mengikuti perpanjangan jabatan,” jelasnya, Senin (1/7).

Kata Bambang, kades dan aparat desa yang masih menjabat periode pertama dan kedua agar menyelesaikan sisa jabatannya.

“Sehingga bisa mencalonkan diri satu periode lagi,” ujarnya.

Terpisah, Kades Tebing Siring, Mulyadi bilang perpanjangan jabatan ini adalah perjuangan kades di Jawa.

“Tambahan dua tahun ini setidaknya bisa mengoptimalkan pembangunan di desa, sehingga visi dan misi kades bisa terwujud,” ungkapnya.

Menurutnya, lebih bagus lagi jika Anggaran Dana Desa (ADD) pun naik. Dengan begitu, usulan dusun maupun ketua RT bisa diakomodir dengan baik.

“Intinya, ada beberapa usulan yang diakomodir. Misalnya Musyawarah Dusun hingga Musyawarah Desa,” pungkasnya.

Biar tahu saja. Kades berstatus Pj di Tanah Laut ada empat. Yakni di Desa Panggung, Jorong, Kuringkit, dan Tajau Pecah.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *