JPU Banjarmasin Tolak Eksepsi Lian Silas, Sidang Lanjut Pekan Depan

BERJALAN - Lian Silas menggunakan rompi tahanan saat Sidang pembacaan tanggapan JPU atas eksepsi

Kalimantanesia – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin menyampaikan tanggapan atas eksepsi alias keberatan yang diajukan Lian Silas, Selasa (9/1/2024) kemarin.

Keberatan itu disampaikan Lian Silas lewat penasihat hukumnya, Ernawati pada sidang sebelumnya terkait tuduhan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Read More

Diketahui, Lian Silas sendiri merupakan orang tua dari gembong narkoba, Freddy Pratama,

“Kami mohon agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini supaya menolak seluruh keberatan eksepsi tim penasehat hukum terdakwa,” ujar JPU Masuri.

Maka dari itu, sidang perkara TTPU narkotika Lian Silas ini dilanjutkan pada selasa pekan depan.

Menanggapi keberatan JPU terhadap eksespsi penasihat hukum terdakwa, majelis hakim berjanji Selasa depan sudah akan menentukan putusan selanya.

Di sisi lain, Ernawati berharap, majelis mengabulkan eksepsi yang diajukan.

Alasannya, sebab anak dari terdakwa bernama Eddy Pratama hingga sekarang masih buron. Sehingga perkara asal belum diproses secara hukum.

“Apakah orang-orang itu cuma memakai nama Fredy Pratama, karena peredaran Narkotika di Indonesia tak hanya Fredy Pratama,” jelasnya.

Kendati demikian, dirinya tetap menerima apa yang menjadi keputusan majelis hakim nanti.

Sebelumnya, Lian Silas ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri dalam perkara TPPU dari hasil bisnis narkoba yang dijalankan Fredy Pratama.

Barang bukti yang disita di antaranya 108 rekening perbankan, delapan unit kendaraan bermotor, uang tunai Rp2,8 miliar, 32 bidang tanah dan bangunan dengan total nilai aset yang disita Rp101,4 miliar.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *