Kasus Penipuan Eks Anggota DPRD HST Diserahkan ke Kejari

DIPERIKSA - Eks anggota DPRD HST berinisial KW saat diperiksa di Kejari HST. (Foto: Aldi/Poros Kalimantan)

Kalimantanesia – Kasus penipuan eks anggota DPRD Hulu Sungai Tengah (HST) kini diserahkan ke Kejaksaan Negeri HST.

Sebelumnya, kasus ini ditangani Polda Kalsel. Alasan dilimpahkannya kasus ini untuk mempermudah proses penyelidikan. Pasalnya sebagian besar saksi dan korban berasal dari HST.

Read More

Kata Kepala Kejari HST, Herlinda, dalam pelimpahan ini disertakan berkas P21 dan tersangka. Juga barang bukti terkait kasus penipuan dan penggelapan dana.

“Perkara ini diduga dilakukan mantan anggota DPRD HST itu pada periode 2014-2019,” ucapnya, Rabu (6/12/2023) pagi.

Herlinda tegas; bakal melanjutkan proses hukum ini. Kendati, proses penahanan tersangka sementara masih dalam tahap perundingan.

Diketahui, tersangka berinisial KW. Ia telah menipu dengan berbagai modus kepada korban.

“Total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp6,8 miliar,” bebernya.

Kasus ini bermula dari permintaan dana talangan kepada FT, salah seorang korban. Karena merasa ditipu, FT melaporkan hal ini.

Sementara itu, pengacara tersangka, H Edi Sucipto, menyatakan akan mengikuti prosedur dengan kooperatif.

Menurut Edi, kasus ini tidak masuk kategori P21. Ia mengira kategori itu dipilih penyidik berdasarkan kesaksian lain.

“Saya akan berusaha semaksimal mungkin agar klien saya dibebaskan,” tuturnya.

Di sisi lain pengacara korban, Jhon Silaban tak mau kalah. Ia memastikan berkas kasus yang telah berjalan lebih dari empat tahun ini sudah lengkap.

“Kami akan terus memantau perkembangan proses hukum ini dengan harapan semuanya berjalan dengan lancar,” tegasnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *