Kejari Tala Gelar Penyuluhan Hukum bagi Masyarakat Adat Banjar

SUASANA - Kegiatan penyuluhan hukum bagi Kelompok Masyarakat Adat Banjar.

Kalimantanesia – Parang sudah jadi atribut pembantu masyarakat adat Banjar. Entah kebutuhan berkebun atau upacara adat.

Lantas bagaimana secara hukum? Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pelaihari, Ali Sobirin menjelaskan, boleh saja. Asal keperluannya jelas. Seperti berkebun.

“Tapi di luar itu, seperti ke pasar atau tempat keramaian, itu jelas tidak boleh. Meski alasannya menjaga diri,” ungkapnya.

Hal ini disampaikan Ali Sobirin dalam penyuluhan hukum Kelompok Adat Banjar di Kabupaten Tanah Laut di Gedung Balairung Tuntung Pandang, Rabu (16/5/2024).

Pesertanya dari Laung Kuning dan Sasangga Budaya Banua.

“Saya mengapresiasi keberadaan Lembaga Bantuan Hukum (LBH). Karena tujuannya penyuluhan hukum kepada tokoh adat, sehingga taat hukum, tertib, dan bisa bekerja,” ucapnya.

Diketahui, kegiatan ini merupakan hasil kolaborasi antara Pos Bantuan Advokat Indonesia (Posbakumadin) bersama Pengadilan Negeri (PN) Pelaihari dan Kemenkum HAM.

Sementara itu, Sekretaris Posbakumadin Pelaihari, Suseno bilang, masyarakat yang tidak mampu, bisa mendapatkan bantuan hukum secara gratis. Apakah perdata maupun perdana.

“Bantuan hukum dari pendampingan di tingkat penyidikan sampai peradilan. Syaratnya dengan memperlihatkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari desa dan kelurahan,” ujarnya.

Sebelumnya, dilakukan Nota Kesepakatan atau MoU antara Posbakumadin dengan Kanwil Kemenkum HAM Kalsel, Pemrov Kalsel, dan Bagian Hukum Setda Tala.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *