Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih

SUMRINGAH - Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebelum ditetapkan jadi presiden dan wakil presiden terpilih. (Foto: ANTARA)

Kalimantanesia – Prabowo-Gibran ditetapkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih 2024. Hal itu ditetapkan KPU dalam rapat pleno hari ini.

Penetapan itu dituangkan dalam berita acara nomor 252/PL.01.9-BA-05/2024 tentang Penetapan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih dalam Pemilu Tahun 2024.

Read More

Penetapan itu dibacakan Ketua KPU Hasyim Asy’ari dalam rapat pleno terbuka di kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu (24/4/2024).

Setelah penetapan itu, Prabowo dan Gibran menandatangani berita acara. Prabowo-Gibran sendiri memenangi Pilpres dengan perolehan 96.214.691 suara. Artinya, 58,6 persen suara sah nasional.

Membuntuti, rivalnya Anies-Muhaimin. Paslon nomor urut 1 ini meraih 40.971.906 suara atau 24,9 persen suara sah nasional.

Terakhir, Ganjar-Mahfud. Mereka menjaring 27.040.878 suara atau 16,5 persen.

Presiden Joko Widodo mengomentari penetapan ini. Jokowi meminta kepada presiden dan wapres terpilih menyiapkan perencanaan untuk pemerintahan ke depan.

“Hari ini juga KPU menetapkan. Artinya apa? Presiden dan wakil presiden terpilih harus mempersiapkan diri dengan perencanaan-perencanaan yang sudah dikampanyekan untuk masuk nanti setelah pelantikan langsung kerja,” katanya.

Selain itu, Jokowi juga meminta kepada semua pihak untuk menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilpres 2024.

Sebelumnya, MK menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 yang dilayangkan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.

Dalam gugatannya, kedua kubu itu ingin MK membatalkan hasil perhitungan suara KPU terkait pemilihan presiden yang ditetapkan pada 20 Maret 2024.

“Harus menghormati putusan MK sebagai sebuah putusan yang final dan mengikat,” pungkas Jokowi.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *