Ratusan Surat Suara Rusak, KPU Tanbu Bakal Cek Ulang

BICARA - Ketua KPU Tanbu, Puryadi di kantornya.

Kaliamantanesia – KPU Tanah Bumbu (Tanbu) mendapati 170 lembar surat suara pemilihan DPR RI rusak. Hal ini terjadi setelah dilakukan pelipatan surat suara di gudang logistik.

Menurut Ketua KPU Tanbu, Puryadi, surat suara itu dibagi jadi dua. Rusak dan cacat. Hal ini berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1395 Tahun 2023.

Read More

“Jika rusak, robek misalnya, otomatis tak bisa dipakai lagi,” katanya, Minggu (7/1/2024).

Dari ketentuan itu, surat suara yang dianggap rusak meliputi beberapa aspek. Seperti hasil cetak warna tidak merata, tidak jelas, sulit terbaca, dan banyak noda.

Selain itu surat suara dianggap rusak bila mengalami kerusakan berupa kusut, mengkerut, dan sobek.

“Kriteria rusak lainnya, juga ketidaksesuaian warna penanda surat suara dengan jenis Pemilu, nama dan logo parpol tidak lengkap atau jelas, dan surat suara ada bintik tinta,” jelasnya.

Untuk surat suara cacat, pihaknya bakal menggelar pleno. Kemudian memutuskan apakah surat suara layak atau tidak untuk digunakan.

“Kami belum memastikan penyebabnya, Sementara masih kami sisihkan dulu dan akan diperiksa lagi,” ujarnya.

Pelipatan suara di Tanbu dimulai sejak 1 Januari 2024. Target selesainya 20 hari dari lima jenis surat suara.

Lima jenis surat suara itu antara lain calon Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Setelah selesai, baru dilakukan penyortiran.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *