Satpol PP Banjarbaru Sita Empat Dus Alkohol di Gang Warga

BARANG BUKTI - Alkohol kadar 95 persen ukuran 100 dan 300 ml yang berhasil diamankan Satpol PP Banjarbaru. (Foto: Satpol PP Banjarbaru)

Kalimantanesia – Satpol PP Banjarbaru menyita empat dus alkohol di sebuah warung, Sabtu malam (29/6).

Persisnya di Gang Warga, Jalan A. Yani Km 35,5. Informasi bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai ada aktivitas jual beli minuman beralkohol.

Read More

“Kami mendapati empat dus alkohol 95 persen ukuran 100 ml dan 3 botol alkohol 95 persen ukuran 3 ml,” kata Kasi Opsdal Satpol PP Banjarbaru, Yanto Hidayat, Senin (1/7).

Barang bukti itu selanjutnya diamankan ke Mako Satpol PP Banjarbaru.

Yanto bilang, penjual alkohol itu berulang kali diamankan. Kasusnya serupa; memperjualbelikan minuman beralkohol.

Atas perbuatannya, pelaku dikenai Perda Nomor 5 Tahun 2006 tentang Larangan Minuman Beralkohol dan Perda Nomor 5 Tahun 2024 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

“Penjual alkohol itu akan ditindak pidana ringan (Tipiring),” tutup Yanto.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *